Seputarkita.id — Ketika seseorang memutuskan untuk membeli sebidang tanah atau properti, ada banyak aspek yang harus diperhatikan. Salah satu yang paling krusial namun sering diabaikan adalah pengecekan sertifikat tanah.
Sertifikat ini merupakan bukti sah kepemilikan atas tanah yang akan diperjualbelikan. Namun, tahukah Anda bahwa banyak kasus sengketa tanah terjadi karena kelalaian dalam mengecek keabsahan dokumen ini?
{getToc} $expanded={true}
Apa Itu Sertifikat Tanah?
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memuat informasi kepemilikan, luas, batas-batas, serta jenis hak atas sebidang tanah. Jenis sertifikat yang umum di Indonesia antara lain:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Pakai
- Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Memiliki sertifikat bukan hanya formalitas, tetapi juga bentuk perlindungan hukum atas hak kepemilikan Anda.
Risiko Tidak Mengecek Sertifikat Tanah
Banyak pembeli tanah tergiur dengan harga murah atau lokasi strategis tanpa melakukan verifikasi yang memadai. Padahal, ini bisa menimbulkan risiko serius, antara lain:
Tanah dalam Sengketa: Sertifikat bisa saja sedang menjadi objek sengketa hukum.
Pemalsuan Dokumen: Ada kemungkinan sertifikat yang ditunjukkan adalah palsu atau telah dimodifikasi.
Tumpang Tindih Sertifikat: Beberapa tanah di Indonesia mengalami tumpang tindih kepemilikan karena kelalaian administrasi.
Tanah Belum Bersertifikat: Tanah adat atau girik yang belum disertifikatkan secara resmi sering menimbulkan masalah di kemudian hari.
Langkah-Langkah Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah
Agar transaksi properti berjalan aman dan legal, berikut langkah yang bisa Anda lakukan:
1. Kunjungi Kantor BPN
Datang langsung ke kantor BPN tempat tanah tersebut terdaftar dengan membawa fotokopi sertifikat, KTP, dan surat kuasa (jika diwakilkan).
2. Lakukan Pengecekan Sertifikat
Pihak BPN akan memeriksa keaslian dan status sertifikat, termasuk apakah ada blokir, sengketa, atau hak tanggungan.
3. Validasi dengan PPAT
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga bisa membantu proses pengecekan serta memastikan legalitas transaksi.
4. Gunakan Jasa Profesional
Jika Anda tidak memiliki waktu atau pengetahuan hukum yang cukup, disarankan untuk menggunakan jasa profesional pengurusan dokumen pertanahan, seperti yang ditawarkan oleh pastibpn.id. Mereka akan membantu mulai dari pengecekan sertifikat hingga proses balik nama dengan aman dan legal.
Kapan Harus Mengecek Sertifikat?
Pengecekan sebaiknya dilakukan sebelum tanda tangan perjanjian jual beli atau pembayaran uang muka. Jangan menunggu hingga akad karena risiko kerugian bisa sangat besar jika ditemukan masalah di kemudian hari.
Kesimpulan
Mengecek sertifikat tanah bukan sekadar langkah administratif, melainkan kunci utama dalam memastikan keamanan transaksi properti. Jangan mudah tergiur harga murah atau rayuan marketing tanpa validasi dokumen yang sah.
Dengan langkah pengecekan yang tepat dan bantuan pihak profesional, Anda bisa terhindar dari masalah hukum dan finansial di masa depan.
Pastikan Anda selalu mengutamakan legalitas dalam setiap proses jual beli properti. Ingat, sertifikat adalah jaminan hak milik Anda, jadi pastikan keasliannya sebelum mengambil keputusan besar.
Pertanyaan Yang Sering Diajukan
1. Apa perbedaan antara SHM dan SHGB?
SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah hak kepemilikan penuh tanpa batas waktu, sedangkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) hanya berlaku selama jangka waktu tertentu, biasanya 20–30 tahun, dan harus diperpanjang.
2. Apakah tanah warisan bisa langsung dijual tanpa sertifikat atas nama sendiri?
Tidak bisa. Sertifikat harus dibalik nama terlebih dahulu atas ahli waris yang sah sebelum proses jual beli dilakukan agar sah secara hukum.
3. Bagaimana cara mengetahui apakah sertifikat tanah sudah diblokir atau tidak?
Pengecekan bisa dilakukan langsung ke kantor BPN setempat. Mereka akan memberikan informasi apakah sertifikat dalam kondisi blokir, sengketa, atau sedang dijaminkan.
4. Apakah bisa mengecek sertifikat tanah secara online?
Beberapa kantor BPN sudah menyediakan layanan pengecekan sertifikat secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku, namun layanan ini masih terbatas di beberapa wilayah.
5. Apakah biaya pengecekan sertifikat di BPN mahal?
Biaya pengecekan di BPN tergolong terjangkau dan biasanya berada di kisaran Rp50.000 – Rp100.000 tergantung kebijakan kantor wilayah. Jika menggunakan jasa pihak ketiga, biaya bisa lebih tinggi tergantung layanan yang ditawarkan.